Kanwil Kemenkum Jabar Gelar Rapat Harmonisasi Raperwal Kota Banjar

- Reporter

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenkum Jabar saat pimpin rapat harmonisasi raperwal Kota Banjar

Kakanwil Kemenkum Jabar saat pimpin rapat harmonisasi raperwal Kota Banjar

METROJABAR.CO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Banjar pada Selasa, 21 Januari 2025, di Ruang Rapat Sahardjo.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, serta Tim Pokja 2 Harmonisasi.

Hadir juga secara virtual berbagai perwakilan instansi terkait dari Kota Banjar, antara lain Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjar.

Fokus utama rapat ini adalah untuk membahas empat Raperwal yang sedang disusun, yakni mengenai Alokasi Dana Desa, Perubahan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan, Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, dan Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah.

Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menekankan pentingnya proses harmonisasi dalam memastikan setiap Raperwal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai dengan ketentuan teknik pembentukan peraturan.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta perubahan-perubahan yang ada.

Salah satu Raperwal yang mendapatkan perhatian khusus adalah tentang Alokasi Dana Desa, yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 43 Tahun 2014. Sementara itu, pembahasan mengenai Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah berpedoman pada Perda Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023, yang mengatur tata cara pemungutan pajak serta mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran.

Rapat harmonisasi ini juga bertujuan untuk mengintegrasikan substansi peraturan dengan teknik penyusunannya, sehingga tidak terjadi konflik norma di kemudian hari. Proses ini melibatkan diskusi produktif antara pemrakarsa dan Tim Pokja 2, yang memberikan masukan substantif terhadap konsep peraturan yang diajukan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang kokoh sebagai landasan hukum dalam mendukung pengelolaan pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Banjar ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pegadaian Luncurkan Program Peduli Desa di Pasirnanjung, Dorong Ekonomi dan Wisata Lokal Sumedang
Evakuasi Selesai, Jalur Kereta Maswati- Sasaksaat Kembali Dapat Dilalui
Daop 2 Bandung Pastikan Penumpang dan Crew KA Ciremai Selamat Paska Tertahan Longsor di Petak Maswati
KA Ciremai Tertahan Longsor di Petak Jalan Maswati – Sasaksaat, KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Permohonan Maaf dan Kerahkan Tim Tanggap Darurat
Lewat Program Peduli-Dhuafa 2026, Pegadaian Jabar Bantu Puluhan Panti Sosial
KDM Sebut WFH di Pemprov Jabar Berjalan Efektif
Humaira Zahrotun Noor Pantau Arus Mudik Nagreg, Dorong Posko Dishub Sekaligus Jadi Penggerak UMKM
IJTI Korda Bandung Bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Bagikan Takjil dan Sembako di Jalur Nagreg

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 15:21 WIB

Pegadaian Luncurkan Program Peduli Desa di Pasirnanjung, Dorong Ekonomi dan Wisata Lokal Sumedang

Kamis, 2 April 2026 - 09:20 WIB

Evakuasi Selesai, Jalur Kereta Maswati- Sasaksaat Kembali Dapat Dilalui

Rabu, 1 April 2026 - 20:49 WIB

Daop 2 Bandung Pastikan Penumpang dan Crew KA Ciremai Selamat Paska Tertahan Longsor di Petak Maswati

Rabu, 1 April 2026 - 17:58 WIB

KA Ciremai Tertahan Longsor di Petak Jalan Maswati – Sasaksaat, KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Permohonan Maaf dan Kerahkan Tim Tanggap Darurat

Rabu, 1 April 2026 - 16:22 WIB

Lewat Program Peduli-Dhuafa 2026, Pegadaian Jabar Bantu Puluhan Panti Sosial

Berita Terbaru

Rumah kediaman Wakil DPRD Jabar,Ono Surono di kawasan Kel. Gumuruh,Kec.Batununggal,Kota Bandung.

Uncategorized

KPK Geledah Rumah Kediaman Ono Surono di Bandung

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:06 WIB