Kanwil Kemenkum Jabar Gelar Rapat Harmonisasi Raperwal Kota Banjar

- Reporter

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenkum Jabar saat pimpin rapat harmonisasi raperwal Kota Banjar

Kakanwil Kemenkum Jabar saat pimpin rapat harmonisasi raperwal Kota Banjar

METROJABAR.CO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Banjar pada Selasa, 21 Januari 2025, di Ruang Rapat Sahardjo.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, serta Tim Pokja 2 Harmonisasi.

Hadir juga secara virtual berbagai perwakilan instansi terkait dari Kota Banjar, antara lain Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjar.

Fokus utama rapat ini adalah untuk membahas empat Raperwal yang sedang disusun, yakni mengenai Alokasi Dana Desa, Perubahan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan, Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, dan Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah.

Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menekankan pentingnya proses harmonisasi dalam memastikan setiap Raperwal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai dengan ketentuan teknik pembentukan peraturan.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta perubahan-perubahan yang ada.

Salah satu Raperwal yang mendapatkan perhatian khusus adalah tentang Alokasi Dana Desa, yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 43 Tahun 2014. Sementara itu, pembahasan mengenai Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah berpedoman pada Perda Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023, yang mengatur tata cara pemungutan pajak serta mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran.

Rapat harmonisasi ini juga bertujuan untuk mengintegrasikan substansi peraturan dengan teknik penyusunannya, sehingga tidak terjadi konflik norma di kemudian hari. Proses ini melibatkan diskusi produktif antara pemrakarsa dan Tim Pokja 2, yang memberikan masukan substantif terhadap konsep peraturan yang diajukan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang kokoh sebagai landasan hukum dalam mendukung pengelolaan pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Banjar ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdaprov Jabar Pilih Instrumen Terbaik untuk Simpan Kas Daerah
Jaga Kondusivitas Wilayah, Lapas Kuningan dan Koramil 1501 Tingkatkan Koordinasi
Niat Mediasi Masalah Penagihan Utang Secara Damai,Lima Orang Warga Justru Jadi Tersangka
Respons Pemangkasan TKD, KDM Bakal Atur Waktu Kerja Pegawai
Peduli Anak Yatim,PT Satu Atap Nawasena Berikan Santunan Kepada Panti Asuhan
Aplikasi “Nyari Gawe” Jabar Dilirik Sejumlah Provinsi
Samsat Kota Tasikmalaya Yana Suristriawan Raih Penghargaan Bergengsi dari Wali Kota, ini harapannya
Puluhan Ribu Orang Telah Melamar Kerja Lewat Aplikasi “Nyari Gawe”

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Pemdaprov Jabar Pilih Instrumen Terbaik untuk Simpan Kas Daerah

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Niat Mediasi Masalah Penagihan Utang Secara Damai,Lima Orang Warga Justru Jadi Tersangka

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Respons Pemangkasan TKD, KDM Bakal Atur Waktu Kerja Pegawai

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Peduli Anak Yatim,PT Satu Atap Nawasena Berikan Santunan Kepada Panti Asuhan

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:46 WIB

Aplikasi “Nyari Gawe” Jabar Dilirik Sejumlah Provinsi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Samsat Kota Tasikmalaya Yana Suristriawan Raih Penghargaan Bergengsi dari Wali Kota, ini harapannya

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:44 WIB

Puluhan Ribu Orang Telah Melamar Kerja Lewat Aplikasi “Nyari Gawe”

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:17 WIB

Wagub Jabar Tegaskan Komitmen Pemdaprov Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.

Uncategorized

Pemdaprov Jabar Pilih Instrumen Terbaik untuk Simpan Kas Daerah

Jumat, 24 Okt 2025 - 09:19 WIB