Kanwil Kemenkum Jabar Gelar Rapat Harmonisasi Raperwal Kota Banjar

- Reporter

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenkum Jabar saat pimpin rapat harmonisasi raperwal Kota Banjar

Kakanwil Kemenkum Jabar saat pimpin rapat harmonisasi raperwal Kota Banjar

METROJABAR.CO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Banjar pada Selasa, 21 Januari 2025, di Ruang Rapat Sahardjo.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, serta Tim Pokja 2 Harmonisasi.

Hadir juga secara virtual berbagai perwakilan instansi terkait dari Kota Banjar, antara lain Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjar.

Fokus utama rapat ini adalah untuk membahas empat Raperwal yang sedang disusun, yakni mengenai Alokasi Dana Desa, Perubahan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan, Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, dan Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah.

Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menekankan pentingnya proses harmonisasi dalam memastikan setiap Raperwal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai dengan ketentuan teknik pembentukan peraturan.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta perubahan-perubahan yang ada.

Salah satu Raperwal yang mendapatkan perhatian khusus adalah tentang Alokasi Dana Desa, yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 43 Tahun 2014. Sementara itu, pembahasan mengenai Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah berpedoman pada Perda Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023, yang mengatur tata cara pemungutan pajak serta mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran.

Rapat harmonisasi ini juga bertujuan untuk mengintegrasikan substansi peraturan dengan teknik penyusunannya, sehingga tidak terjadi konflik norma di kemudian hari. Proses ini melibatkan diskusi produktif antara pemrakarsa dan Tim Pokja 2, yang memberikan masukan substantif terhadap konsep peraturan yang diajukan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang kokoh sebagai landasan hukum dalam mendukung pengelolaan pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Banjar ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KAI Daop 2 Bandung Tindak Tegas Sopir Truk Penyebab KA Papandayan Tertemper di Petak Jalan Plered–Cikadongdong
PLN UP3 Majalaya Perkuat Komitmen Transisi Energi melalui Program Clean Energy Day
PLN UP3 Majalaya Hadirkan Sambungan Listrik Gratis bagi Dua Keluarga di Desa Mekarwangi
Anggota DPR RI Cek Gudang Bulog Garut, Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Tetap Aman
KDM : Keraton di Cirebon akan Direvitalisasi dan Bakal Dibangun Plataran Caruban
Putri-putri Cantik dan Pengawal Kerajaan Memukau Penonton Kirab Budaya di Cirebon
KDM Siap Tata Kawasan Alun-alun Karawang Menjadi Kota Tua Penuh Cinta
Tindak Lanjut Usai Kirab Budaya, KDM Bakal Tata Fasilitas Seni dan Budaya di Jabar

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:18 WIB

KAI Daop 2 Bandung Tindak Tegas Sopir Truk Penyebab KA Papandayan Tertemper di Petak Jalan Plered–Cikadongdong

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:08 WIB

PLN UP3 Majalaya Perkuat Komitmen Transisi Energi melalui Program Clean Energy Day

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:44 WIB

PLN UP3 Majalaya Hadirkan Sambungan Listrik Gratis bagi Dua Keluarga di Desa Mekarwangi

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:28 WIB

Anggota DPR RI Cek Gudang Bulog Garut, Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Tetap Aman

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:12 WIB

KDM : Keraton di Cirebon akan Direvitalisasi dan Bakal Dibangun Plataran Caruban

Berita Terbaru