BANDUNG – Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi yang berkualitas dengan memfasilitasi Rapat Mediasi dan Konsultasi DPRD Kota Bekasi, Selasa, 21 Januari 2024.
Acara ini dilaksanakan di Ruang Ismail Saleh dan melibatkan Pimpinan serta Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, pejabat dari Sekretariat DPRD, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kelompok Kerja 4.
Kegiatan ini digelar untuk membahas pengaturan BPRS Patriot (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) Kota Bekasi, yang sesuai dengan PP 54/2017 dan peraturan pelaksanaannya. Dalam kesempatan tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menegaskan pentingnya upaya harmonisasi kebijakan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi, sesuai dengan arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dalam rapat ini, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Jabar, Funna Maulia Massaile, bersama Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, memberikan panduan serta masukan teknis kepada Bapemperda Kota Bekasi. Salah satunya adalah pentingnya mempertimbangkan kearifan lokal dalam setiap regulasi daerah, mengingat setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda.
Perancang Perundang-undangan Zonasi Kota Bekasi juga memberikan perhatian khusus pada BPRS Patriot. Mereka meminta agar Bapemperda mengkoordinasikan kembali aturan terkait dengan pihak berwenang seperti BKAD (Badan Keuangan Daerah), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), serta Bank Indonesia (BI), untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi.
Rapat mediasi ini bukan hanya sebagai ajang konsultasi, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan dalam bidang pembentukan regulasi oleh Kemenkum Jabar.
Diharapkan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kemenkum dapat mempererat koordinasi, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan semakin berkualitas dan sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Kemenkum Jabar terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan mendukung setiap langkah strategis dalam pembentukan produk hukum daerah yang lebih baik ***