Kontroversi Eksekusi Alat Berat di Bandung: Kuasa Hukum Protes Terkait Kekeliruan Alamat dan Objek

- Reporter

Kamis, 20 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bale Bandung saat melaksanakan eksekusi sejumlah alat berat di lokasi tambang galian pasir di Jalan Anggadireja No.22, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (19/02/2025).

Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bale Bandung saat melaksanakan eksekusi sejumlah alat berat di lokasi tambang galian pasir di Jalan Anggadireja No.22, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (19/02/2025).

BANDUNG, METROJABAR.CO.ID– Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Kelas 1A melaksanakan eksekusi sejumlah alat berat di lokasi tambang galian pasir yang terletak di Jalan Anggadireja No.22, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu,

Eksekusi ini dilakukan setelah dibacakan oleh Ketua Tim Eksekus dari Pengadilan Negeri Bale Bandung, Pandapotan Sinaga, pada Rabu, 19 Februari 2025 kemarin.

Proses tersebut disaksikan oleh kedua belah pihak, yaitu kuasa hukum PT Sinar Mutiara Abadi, Ilham Anasrullah, SH, dan kuasa hukum pemenang lelang, Drs. Nurfallah, SH.

Pandapotan Sinaga menjelaskan bahwa eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan penetapan Nomor: 39/Pat.Eks/Ris/2024/PN.Blb. yang mengamanatkan pengosongan dan penyerahan objek yang telah dilelang. Lelang tersebut sendiri mengacu pada Risalah Lelang Nomor: 1908/08.01/2024-01 tanggal 31 Juli 2024 yang telah terdaftar di pengadilan. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari perkara hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Perkara ini dimulai dengan teguran kepada pihak terkait, namun mereka tidak hadir. Oleh karena itu, pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi yang kami jalankan,” ujar Pandapotan.

Eksekusi tersebut diantaranya meliputi unit mesin utama yang telah dilelang, yakni mesin cluster, alat pendorong, dan genset. Setelah putusan pengadilan yang sah dan mengikat, proses eksekusi akhirnya bisa dilaksanakan setelah permohonan diajukan dua bulan sebelumnya.

Namun, proses eksekusi ini tidak berjalan tanpa kontroversi. Kuasa hukum PT Sinar Mutiara Abadi, Ilham Anasrullah, SH, mengungkapkan menayangkan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut. Menurutnya, ada kesalahan dalam penetapan alamat dan objek yang dieksekusi.

“Kami sangat menyayangkan eksekusi ini karena terjadi kekeliruan dalam alamat dan objek yang dieksekusi. Mesin tersebut milik kami, ” tegas Ilham saat diwawancarai

Ilham menjelaskan bahwa PT Sinar Mutiara Abadi sebelumnya telah melakukan perjanjian sewa-menyewa dengan PT Pajajaran Sarana Makmur terkait mesin-mesin tersebut.

Namun, perselisihan antara PT Pajajaran Sarana Makmur dan PT Panca Darma Sakti Nusa mengenai kepemilikan mesin tersebut berujung pada perkara hukum di Pengadilan Negeri Bandung.

“Proses gugatan ini sudah berjalan cukup lama. Sementara, mesin tersebut merupakan milik kami, dan kami baru mengetahui adanya eksekusi setelah penetapan pada Desember 2024,” lanjut Ilham.

Lebih lanjut, ia meminta pengadilan untuk meninjau kembali fakta-fakta terkait kepemilikan mesin dan mempertimbangkan adanya pihak ketiga yang juga memiliki klaim terhadap objek yang dieksekusi. “Kami memohon agar pelaksanaan eksekusi ini ditangguhkan sementara hingga masalah ini dapat diselesaikan,” katanya.

Pandapotan Sinaga menanggapi hal ini dengan tegas. “Proses eksekusi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami hanya menjalankan tugas pengadilan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka bisa mengambil langkah hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Proses eksekusi yang berlangsung berjalan lancar dan tidak ada hambatan berarti. Eksekusi ini melibatkan aparat keamanan dari Polresta Bandung, serta pihak kelurahan dan kecamatan setempat untuk memastikan kelancaran dan keamanan jalannya eksekusi.

Meskipun eksekusi sudah dilakukan, proses hukum terkait sengketa ini dipastikan akan terus berlanjut. Para pihak yang terlibat masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum guna melindungi hak-hak mereka.***

Facebook Comments Box

Editor : Agus Kusmayadi

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Pegadaian Luncurkan Program Peduli Desa di Pasirnanjung, Dorong Ekonomi dan Wisata Lokal Sumedang
Evakuasi Selesai, Jalur Kereta Maswati- Sasaksaat Kembali Dapat Dilalui
Daop 2 Bandung Pastikan Penumpang dan Crew KA Ciremai Selamat Paska Tertahan Longsor di Petak Maswati
KA Ciremai Tertahan Longsor di Petak Jalan Maswati – Sasaksaat, KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Permohonan Maaf dan Kerahkan Tim Tanggap Darurat
Lewat Program Peduli-Dhuafa 2026, Pegadaian Jabar Bantu Puluhan Panti Sosial
KDM Sebut WFH di Pemprov Jabar Berjalan Efektif
Humaira Zahrotun Noor Pantau Arus Mudik Nagreg, Dorong Posko Dishub Sekaligus Jadi Penggerak UMKM
IJTI Korda Bandung Bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Bagikan Takjil dan Sembako di Jalur Nagreg

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 15:21 WIB

Pegadaian Luncurkan Program Peduli Desa di Pasirnanjung, Dorong Ekonomi dan Wisata Lokal Sumedang

Kamis, 2 April 2026 - 09:20 WIB

Evakuasi Selesai, Jalur Kereta Maswati- Sasaksaat Kembali Dapat Dilalui

Rabu, 1 April 2026 - 20:49 WIB

Daop 2 Bandung Pastikan Penumpang dan Crew KA Ciremai Selamat Paska Tertahan Longsor di Petak Maswati

Rabu, 1 April 2026 - 17:58 WIB

KA Ciremai Tertahan Longsor di Petak Jalan Maswati – Sasaksaat, KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Permohonan Maaf dan Kerahkan Tim Tanggap Darurat

Rabu, 1 April 2026 - 16:22 WIB

Lewat Program Peduli-Dhuafa 2026, Pegadaian Jabar Bantu Puluhan Panti Sosial

Berita Terbaru

Rumah kediaman Wakil DPRD Jabar,Ono Surono di kawasan Kel. Gumuruh,Kec.Batununggal,Kota Bandung.

Uncategorized

KPK Geledah Rumah Kediaman Ono Surono di Bandung

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:06 WIB