BANDUNG, METROJABAR.CO.ID– Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Kelas 1A melaksanakan eksekusi sejumlah alat berat di lokasi tambang galian pasir yang terletak di Jalan Anggadireja No.22, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu,
Eksekusi ini dilakukan setelah dibacakan oleh Ketua Tim Eksekus dari Pengadilan Negeri Bale Bandung, Pandapotan Sinaga, pada Rabu, 19 Februari 2025 kemarin.
Proses tersebut disaksikan oleh kedua belah pihak, yaitu kuasa hukum PT Sinar Mutiara Abadi, Ilham Anasrullah, SH, dan kuasa hukum pemenang lelang, Drs. Nurfallah, SH.
Pandapotan Sinaga menjelaskan bahwa eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan penetapan Nomor: 39/Pat.Eks/Ris/2024/PN.Blb. yang mengamanatkan pengosongan dan penyerahan objek yang telah dilelang. Lelang tersebut sendiri mengacu pada Risalah Lelang Nomor: 1908/08.01/2024-01 tanggal 31 Juli 2024 yang telah terdaftar di pengadilan. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari perkara hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Perkara ini dimulai dengan teguran kepada pihak terkait, namun mereka tidak hadir. Oleh karena itu, pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi yang kami jalankan,” ujar Pandapotan.
Eksekusi tersebut diantaranya meliputi unit mesin utama yang telah dilelang, yakni mesin cluster, alat pendorong, dan genset. Setelah putusan pengadilan yang sah dan mengikat, proses eksekusi akhirnya bisa dilaksanakan setelah permohonan diajukan dua bulan sebelumnya.
Namun, proses eksekusi ini tidak berjalan tanpa kontroversi. Kuasa hukum PT Sinar Mutiara Abadi, Ilham Anasrullah, SH, mengungkapkan menayangkan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut. Menurutnya, ada kesalahan dalam penetapan alamat dan objek yang dieksekusi.
“Kami sangat menyayangkan eksekusi ini karena terjadi kekeliruan dalam alamat dan objek yang dieksekusi. Mesin tersebut milik kami, ” tegas Ilham saat diwawancarai
Ilham menjelaskan bahwa PT Sinar Mutiara Abadi sebelumnya telah melakukan perjanjian sewa-menyewa dengan PT Pajajaran Sarana Makmur terkait mesin-mesin tersebut.
Namun, perselisihan antara PT Pajajaran Sarana Makmur dan PT Panca Darma Sakti Nusa mengenai kepemilikan mesin tersebut berujung pada perkara hukum di Pengadilan Negeri Bandung.
“Proses gugatan ini sudah berjalan cukup lama. Sementara, mesin tersebut merupakan milik kami, dan kami baru mengetahui adanya eksekusi setelah penetapan pada Desember 2024,” lanjut Ilham.
Lebih lanjut, ia meminta pengadilan untuk meninjau kembali fakta-fakta terkait kepemilikan mesin dan mempertimbangkan adanya pihak ketiga yang juga memiliki klaim terhadap objek yang dieksekusi. “Kami memohon agar pelaksanaan eksekusi ini ditangguhkan sementara hingga masalah ini dapat diselesaikan,” katanya.
Pandapotan Sinaga menanggapi hal ini dengan tegas. “Proses eksekusi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami hanya menjalankan tugas pengadilan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka bisa mengambil langkah hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Proses eksekusi yang berlangsung berjalan lancar dan tidak ada hambatan berarti. Eksekusi ini melibatkan aparat keamanan dari Polresta Bandung, serta pihak kelurahan dan kecamatan setempat untuk memastikan kelancaran dan keamanan jalannya eksekusi.
Meskipun eksekusi sudah dilakukan, proses hukum terkait sengketa ini dipastikan akan terus berlanjut. Para pihak yang terlibat masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum guna melindungi hak-hak mereka.***
Editor : Agus Kusmayadi
Sumber Berita : Liputan