GARUT,METROJABAR.CO.ID – Penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut menjadi perhatian. Anggota DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan, menyebut kebijakan pengurangan TPP sebesar 15 persen selama tiga bulan pada 2026 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tambahan anggaran pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
Yudha menjelaskan, penyesuaian TPP ASN merupakan kebijakan yang memiliki landasan hukum dan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi itu menyebutkan pemerintah daerah dapat memberikan TPP kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta memperoleh persetujuan DPRD.
"Penyesuaian besaran TPP sebenarnya sudah beberapa kali terjadi di Kabupaten Garut. Terakhir pada 2022, Pemkab Garut menurunkan besaran TPP karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ujar Yudha, Kamis (4/11/2026).
Ia mengatakan, kondisi keuangan daerah pada 2026 menghadapi tantangan akibat berkurangnya komponen transfer dari pemerintah pusat. Mulai dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga Dana Bagi Hasil (DBH) yang mengalami penurunan signifikan.
Kondisi tersebut, menurut Yudha, berdampak terhadap kemampuan Pemkab Garut dalam mengoptimalkan pelayanan publik dan membiayai berbagai kebutuhan pembangunan.
Di sisi lain, ia menilai pemerintah daerah perlu lebih serius menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar ketergantungan terhadap dana transfer pusat dapat dikurangi.
"Kalau ada penyesuaian ya harus kita pahami. Apalagi di tahun 2026 ini semua komponen transfer ke daerah dari pemerintah pusat berkurang signifikan. DAU turun, DAK turun, DBH turun," katanya.
Terkait pengurangan TPP sebesar 15 persen selama tiga bulan, Yudha mengungkapkan kebijakan tersebut dilakukan untuk memenuhi hasil evaluasi gubernur yang meminta adanya tambahan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Garut.
Ia juga menjelaskan bahwa anggaran TPP ASN selama ini tidak seluruhnya terserap. Pasalnya, pencairan TPP pegawai dipengaruhi sejumlah komponen penilaian, seperti capaian kinerja dan tingkat kehadiran atau presensi.
Puluhan ribu ASN di lingkungan Pemkab Garut, kata dia, paling maksimal menerima 90 persen dari besaran TPP setiap bulannya. Bahkan, terdapat pegawai yang menerima di bawah persentase tersebut karena penilaian kinerja dan kehadiran.
"Selama ini alokasi untuk TPP ASN di Garut tidak 100 persen terserap. Karena puluhan ribu ASN ini paling maksimal hanya mendapatkan 90 persen TPP di tiap bulannya, bahkan banyak yang di bawah 90 persen," jelasnya.
Yudha menambahkan, anggaran TPP yang tidak terserap dalam setiap perubahan anggaran juga dapat dialokasikan kembali untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Sebagai wakil rakyat, ia mengapresiasi solidaritas ASN Kabupaten Garut yang turut berkontribusi terhadap pembangunan melalui penyesuaian penghasilan tersebut.
Ia menegaskan, besaran TPP ASN daerah pada dasarnya bersifat fleksibel dan mengikuti kemampuan keuangan pemerintah daerah.
"Jika Pendapatan Asli Daerah meningkat, TPP PNS bisa saja disesuaikan naik. Sebaliknya, jika keuangan daerah sedang mengalami kontraksi atau defisit, pemerintah daerah berhak menurunkan besaran TPP untuk menjaga stab
ilitas fiskal," pungkasnya.***
Sambut HUT ke-54, Kogartap II/Bandung Tebar Kepedulian, Salurkan Sembako dan Tali Asih ke Panti Asuhan Bogor
Pituin Kota Tahu, Aziz Resmi Daftar Pemilihan Ketua PWI Sumedang
LSM PMPRI Maluku: Ruang Hidup Masyarakat Adat dirampas Kita Wajib Lawan
Pengelolaan Dana Desa Harus Akuntabel, Limbangan Timur Raih Penghargaan dari BPKP
Kekeringan Melanda Sejumlah Wilayah Garut, Lola Nelria Oktavia Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga
Dukung jurnalisme independen kami dengan memindai kode QRIS di bawah ini melalui aplikasi e-wallet atau m-banking kesayangan Anda.
Terima kasih banyak atas apresiasi & dukungan Anda!