Logo BeritaKini
Breakingnews
LSM PMPRI Maluku: Ruang Hidup Masyarakat Adat dirampas Kita Wajib Lawan
LSM PMPRI Maluku: ruang hidup masyarakat adat dirampas kita wajib lawan.
DAERAH

LSM PMPRI Maluku: Ruang Hidup Masyarakat Adat dirampas Kita Wajib Lawan

person

REPORTER

Agus Kusmayadi

Editor

Tim MetroJabar

Kamis, 05 November 2026 | 23:06 WIB

MALUKU,METROJABAR.CO.ID - Ketua Dewan Pimpinan Daerah LSM LSM PMPR Indonesia Provinsi Maluku, Erpan Tella, S. Sos menegaskan perampasan ruang hidup masyarakat adat wajib kita lawan.


Penegasan itu disampaikan saat mendapat informasi terkait penahanan empat tokoh masyarakat adat Negeri Tananahu yang mempertahankan ruang hidupnya namun mendapat proses hukum. Disampaikan pada media ini Kamis, (05/11/2026)


Erpan mengatakan "Perampasan ruang hidup masyarakat adat harus kita lawan. Sebab masyarakat adat juga punya hak hidup yang sama layaknya warga negara pada umumnya. Para pengusaha harus sadar, tanah Maluku ini sudah sejak lama didiami masyarakat adat, yang memiliki siklus hitup yang memerlukan ruang hidup." 


"sejak jaman leluhur masyarakat adat akan tetap hidup aman dan nyaman jika ruang hidup masyarakat adat tidak diganggu ataupun di persempit. Sangat tidak wajar jika hak masyarakat adat tidak di hargai. Keberadaan dan hak-hak mereka wajib dihargai, bukan diinjak-injak," tegas Erpan. 


Ia menuntut segera dibebaskan keempat tokoh adat: Jhon Risakota, Yabes Okto Rahanlussy, Jhon Wein Laiyan dan Elisa Piter Tony. 

"Mereka ditahan hanya karena membela tanah ulayat dan hak hidup warganya. Ini tidak adil. Segera bebaskan pahlawan adat Tananahu! #SaveTananahu"

 

DPD Maluku LSM PMPR Indonesia menegaskan akan terus mengawal perjuangan ini sampai keadilan ditegakkan dan hak-hak masyarakat adat Tananahu d

ijamin.***

visibility Dilihat: 79 kali
Gabung Saluran WhatsApp Kami

forum Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.