BANDUNG,METROJABAR.CO.ID – Pembangunan yang inklusif membutuhkan kebijakan yang mampu mengakomodasi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Untuk mewujudkannya, DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 19 tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk memastikan perspektif gender terintegrasi dalam setiap tahapan pembangunan di Kota Bandung.
Wakil Ketua Pansus 19 Christian Julianto Budiman mengatakan, pengarusutamaan gender bukan sekadar persoalan membedakan laki-laki dan perempuan. Lebih dari itu, PUG menjadi upaya memastikan setiap kebijakan pembangunan memperhatikan perbedaan peran, tanggung jawab, akses, kesempatan, serta kebutuhan masyarakat.
“Pengarusutamaan gender bukan soal jenis kelamin, laki-laki atau perempuan, melainkan bagaimana pembangunan memperhatikan peran, tanggung jawab, dan kebutuhan setiap warga. Kita ingin memastikan bahwa kebijakan pemerintah tidak hanya dirancang untuk sebagian kelompok, tetapi mampu memberikan akses, kesempatan, dan manfaat pembangunan secara adil bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Menurut Christian, pengarusutamaan gender telah memiliki landasan kebijakan nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Aturan tersebut mendorong integrasi perspektif gender mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi kebijakan pembangunan.
Di tingkat daerah, Kota Bandung juga telah memiliki sejumlah regulasi terkait. Di antaranya Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1175 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1146 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender.
Namun, keberadaan aturan tersebut dinilai perlu diperkuat melalui regulasi setingkat peraturan daerah. Pansus 19 ingin memastikan pelaksanaan PUG tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi didukung mekanisme implementasi, koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), serta pengawasan dan evaluasi yang terukur.
“Perwal yang sudah ada menjadi fondasi penting. Namun, kita perlu melihat bagaimana pengarusutamaan gender dapat diperkuat dengan peraturan daerah yang lebih kuat. Melalui Raperda ini, kita ingin mendorong agar perspektif gender menjadi bagian dari cara pemerintah merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, hingga mengevaluasi pembangunan,” jelasnya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda tersebut adalah penguatan kelembagaan. Di antaranya melalui Kelompok Kerja (Pokja) Pengarusutamaan Gender dan focal point di setiap OPD.
Pokja PUG diharapkan menjadi penggerak koordinasi dan sinergi lintas perangkat daerah. Sementara focal point bertugas memastikan perspektif gender masuk dalam program dan kegiatan masing-masing OPD.
Dengan penguatan kelembagaan tersebut, pelaksanaan PUG tidak hanya menjadi tanggung jawab satu dinas. Seluruh OPD diharapkan memiliki peran dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, menyusun program yang responsif, hingga mengevaluasi manfaat pembangunan bagi kelompok sasaran.
Christian menegaskan, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari banyaknya program yang terlaksana maupun besarnya anggaran yang terserap. Hal terpenting adalah memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat secara adil.
“Ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya berapa banyak program yang dijalankan atau anggaran yang terserap, tetapi juga apakah manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Karena itu, perspektif gender harus hadir sejak perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai evaluasi. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan bisa lebih tepat sasaran dan tidak mengabaikan kelompok masyarakat tertentu,” tambahnya.
Melalui pembahasan Raperda PUG, Pansus 19 DPRD Kota Bandung berharap pengarusutamaan gender dapat diterapkan secara lebih konsisten dan terukur. Dengan payung hukum yang lebih kuat, pembangunan di Kota Bandung diharapkan tidak hanya berorientasi pada capaian fisik, tetapi juga menjamin kesempatan berpartisipasi dan pemerataan manfaat bagi
seluruh masyarakat.***
DILAN INFAN Jadi Terobosan Imigrasi Bandung, Indra Wilys Dorong Layanan Informasi dan Pengaduan Lebih Modern
Syahlevi: Perda Rusun Harus Berpihak pada Kesejahteraan Penghuni
Sinergi Ditjenpas Jabar dan Polda Jabar Makin Solid, Batik Karya Warga Binaan Bikin Kapolda Terpukau
Susi Sulastri: PUG Harus Jadi Bagian Kebijakan Pembangunan, Bukan Sekadar Program Perempuan
Rusun Jadi Solusi Hunian, DPRD Bandung Soroti Keterjangkauan dan Kualitas Pengelolaan
Dukung jurnalisme independen kami dengan memindai kode QRIS di bawah ini melalui aplikasi e-wallet atau m-banking kesayangan Anda.
Terima kasih banyak atas apresiasi & dukungan Anda!