Logo BeritaKini
Breakingnews
Syahlevi: Perda Rusun Harus Berpihak pada Kesejahteraan Penghuni
Muhammad Syahlevi Edwin Apandi, Anggota Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung.
METROPOLITAN

Syahlevi: Perda Rusun Harus Berpihak pada Kesejahteraan Penghuni

person

REPORTER

Agus Kusmayadi

Editor

Tim MetroJabar

Kamis, 05 November 2026 | 05:58 WIB

BANDUNG,METROJABAR.CO.ID – Keterbatasan lahan dan tingginya kebutuhan hunian di Kota Bandung membuat rumah susun menjadi salah satu solusi penyediaan tempat tinggal, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun, penyediaan hunian vertikal harus diimbangi dengan pengelolaan yang baik, fasilitas memadai, serta biaya yang terjangkau.


Hal tersebut menjadi perhatian Anggota Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung, Muhammad Syahlevi Edwin Apandi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.


Menurut Syahlevi, pembaruan regulasi yang sebelumnya diterbitkan pada 2014 diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan pengelolaan rumah susun sekaligus meningkatkan kesejahteraan penghuninya.


“Sekarang kami sedang membahas Raperda tentang Rumah Susun di Pansus 20. Perda ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yang terbit pada 2014,” ujar Syahlevi.


Ia menjelaskan, Raperda tersebut memuat 111 pasal yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan rumah susun. Karena itu, pembahasannya perlu dilakukan secara komprehensif agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya mengatur pembangunan fisik, tetapi juga menjamin kenyamanan dan kepentingan penghuni.


Sejumlah persoalan yang selama ini dikeluhkan penghuni rusun menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. Mulai dari keterbatasan fasilitas, biaya sewa yang dinilai mahal, hingga tarif listrik dan air.


“Persoalan rumah susun ini cukup kompleks. Keluhan penghuninya beragam, mulai dari fasilitas yang masih kurang, harga sewa yang dinilai mahal, sampai biaya listrik dan air. Hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian dalam penyusunan perda,” katanya.


Syahlevi menilai, keberadaan rumah susun seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh tempat tinggal yang layak. Karena itu, aspek keterjangkauan biaya dan kualitas pelayanan tidak boleh diabaikan.


Tantangan penyediaan hunian bagi MBR di Kota Bandung juga terlihat dari tingginya jumlah warga yang membutuhkan rumah susun. Saat ini, terdapat tiga rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan total 941 unit. Sementara itu, sekitar 3.000 kepala keluarga (KK) tercatat dalam daftar tunggu.


Kesenjangan antara ketersediaan unit dan kebutuhan masyarakat tersebut menunjukkan perlunya penambahan hunian vertikal di Kota Bandung.


“Dengan keterbatasan lahan di Kota Bandung, hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi kebutuhan mendesak. Kita harus memikirkan bagaimana masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal bisa mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau,” ungkapnya.


Ia berharap, Raperda Rumah Susun dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk memperbaiki tata kelola rusunawa sekaligus membuka peluang pembangunan rumah susun baru.


Bagi Syahlevi, keberhasilan kebijakan rumah susun tidak cukup diukur dari banyaknya unit yang dibangun. Ketersediaan fasilitas, keterjangkauan biaya sewa, serta kepastian pengelolaan juga harus menjadi perhatian pemerintah.


Dengan pembaruan regulasi tersebut, rumah susun di Kota Bandung diharapkan tidak sekadar menjadi solusi atas keterbatasan lahan, tetapi juga mampu menghadirkan hunian yang layak, nyaman, dan terjangkau bagi masya

rakat yang membutuhkan.***

visibility Dilihat: 15 kali
Gabung Saluran WhatsApp Kami

forum Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.