KAI Daop 2 Bandung Larang Masyarakat Ngabuburit di Jalur Kereta Api

- Reporter

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas PTKAI sedang memberikan arahan kepada anak-anak agar tidak bermain atau ngabuburit di jalur kereta api.

Petugas PTKAI sedang memberikan arahan kepada anak-anak agar tidak bermain atau ngabuburit di jalur kereta api.

BANDUNG, METROJABAR,CO.ID– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan ngabuburit di sepanjang jalur rel kereta api, terutama pada masa bulan Ramadan. Hal tersebut dikarenakan aktivitas ngabuburit di jalur keretaapi sangat berbahaya dan dapat membahayakan keselamatan diri maupun perjalanan kereta api.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo menjelaskan selama bulan Ramadan, sering didapati jalur rel kereta api menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, untuk menunggu waktu berbuka puasa. Hal ini sangat berisiko karena jalur rel bukanlah area publik, melainkan zona terbatas yang diperuntukkan hanya untuk operasional kereta api.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat ngabuburit atau bersantai menjelang waktu berbuka puasa, ini sangat berisiko karena dapat menyebabkan kecelakaan yang fatal. Selain berisiko kecelakaan, aktivitas ini juga dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api,” jelas Kuswardojo.

KAI Daop 2 Bandung terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur rel dan patroli di berbagai titik rawan guna mencegah masyarakat beraktivitas di sekitar jalur rel. Pihak KAI juga terus berkoordinasi dengan aparat kewilayahan setempat untuk menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan demi keselamatan bersama.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api merupakan ruang manfaat perkeretaapian yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain transportasi kereta api. Sesuai dengan pasal 181 JO. 199 UU 23 Th 2007, masyarakat yang melanggar dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,-.

KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga keselamatan dengan tidak beraktivitas di jalur rel demi menjaga keselamatan bersama. Apabila menemukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel, masyarakat dapat segera melaporkannya ke petugas KAI terdekat atau menghubungi Layanan Pelanggan KAI 121 melalui telepon 121, WhatsApp 0811-1211-1121, email cs@kai.id, atau media sosial resmi KAI.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan tidak bermain, berjalan, atau melakukan aktivitas lain di jalur rel dan saling mengingatkan jika di dapati ada seseorang atau sekelompok orang yang berada di jalur keretaapi yang bukan peruntukkannya. Karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” tandas Kuswardojo.***

Facebook Comments Box

Editor : Agus Kusmayadi

Sumber Berita : Humas daop 2 Bandung

Berita Terkait

Drama Kolosal “Peuting Munggaran” Tandai Puncak Milangkala Tatar Sunda
KDM Dukung Pembuatan Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota Binokasih
Kirab Budaya Digelar di Bandung, Catat Rute dan Kantong Parkirnya
Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Bandung Tindak Tegas Puluhan WNA Bermasalah di Subang
Narkoba Disembunyikan di Organ Intim, Aksi Pengunjung Wanita Digagalkan Petugas Lapas Narkotika Jelekong Bandung
Kantor Pertanahan Kota Bandung Gelar Medical Check Up Bersama Kimia Farma, Dorong Kinerja Pegawai Lebih Optimal
KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Liar, Masyarakat Dilarang untuk Membuka
APINDO Jabar Dorong Kepastian Investasi di Tengah Penataan Tata Ruang, Soroti Dampak Alih Fungsi Lahan

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:28 WIB

Drama Kolosal “Peuting Munggaran” Tandai Puncak Milangkala Tatar Sunda

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:00 WIB

KDM Dukung Pembuatan Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota Binokasih

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:47 WIB

Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Bandung Tindak Tegas Puluhan WNA Bermasalah di Subang

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:52 WIB

Narkoba Disembunyikan di Organ Intim, Aksi Pengunjung Wanita Digagalkan Petugas Lapas Narkotika Jelekong Bandung

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:22 WIB

Kantor Pertanahan Kota Bandung Gelar Medical Check Up Bersama Kimia Farma, Dorong Kinerja Pegawai Lebih Optimal

Berita Terbaru