Kuasa Hukum Aron Geller Somasi 34 Media: Minta Koreksi Berita dan Tegakkan Etika Jurnalistik

- Reporter

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim hukum THYGO & Co secara resmi mengirimkan somasi kepada 34 kantor media yang dianggap telah menayangkan berita tidak akurat mengenai Aron Geller.

Tim hukum THYGO & Co secara resmi mengirimkan somasi kepada 34 kantor media yang dianggap telah menayangkan berita tidak akurat mengenai Aron Geller.

JAKARTA,METROJABAR.CO.ID-Tim hukum THYGO & Co secara resmi mengirimkan somasi kepada 34 kantor media yang dianggap telah menayangkan berita tidak akurat mengenai Aron Geller. Somasi tersebut menekankan pelanggaran terhadap prinsip dasar jurnalisme, terutama verifikasi dan keberimbangan, sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Menurut tim kuasa hukum, banyak media mempublikasikan informasi tentang kewarganegaraan dan identitas Aron Geller tanpa meminta konfirmasi. Bahkan, muncul tuduhan soal kepemilikan e-KTP Indonesia, yang kemudian dibantah Disdukcapil Cianjur melalui surat resmi.

Somasi paling tegas ditujukan kepada sejumlah media nasional,yang mempublikasikan sejumlah video dengan jutaan penonton di berbagai platform.

THYGO & Co menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 UU Pers, tidak berimbang, dan berpotensi membahayakan keselamatan klien.

“Kami dari THYGO & Co menyampaikan somasi kepada 34 media nasional atas pemberitaan yang terbukti tidak akurat mengenai identitas dan status kewarganegaraan klien kami, Aron Geller. Karena, berasal Rusia bukan Israel seperti yang diberitakan,” ujar Taufik H. Nasution dalam siaran pers, Senin (24/11/2025).

Dalam somasinya, kuasa hukum meminta empat hal: pencabutan berita, klarifikasi, permintaan maaf, dan pemberian ganti rugi. Jika dalam tujuh hari tidak direspons, THYGO & Co menyatakan siap mengajukan gugatan dan membuat laporan pidana.

“Kami meminta pencabutan berita, klarifikasi, permintaan maaf, dan pemberian ganti rugi. Jika dalam tujuh hari tidak direspons, THYGO & Co menyatakan siap mengajukan gugatan dan membuat laporan pidana,” katanya.

Kuasa hukum berharap langkah ini menjadi penguatan profesionalisme media agar tidak lagi menyiarkan informasi tanpa verifikasi.

Meski demikian, Taufik menegaskan ruang dialog profesional tetap terbuka demi penyelesaian sesuai mekanisme hukum.

Somasi juga dikirimkan kepada sejumlah media besar dan platform nasional lainnya. Kuasa hukum menekankan bahwa pemuatan hak jawab tidak menghapus tanggung jawab atas kesalahan pemberitaan awal.***

Facebook Comments Box

Editor : Agus Kusmayadi

Sumber Berita : Rilis

Berita Terkait

Drama Kolosal “Peuting Munggaran” Tandai Puncak Milangkala Tatar Sunda
KDM Dukung Pembuatan Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota Binokasih
Kirab Budaya Digelar di Bandung, Catat Rute dan Kantong Parkirnya
Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Bandung Tindak Tegas Puluhan WNA Bermasalah di Subang
Narkoba Disembunyikan di Organ Intim, Aksi Pengunjung Wanita Digagalkan Petugas Lapas Narkotika Jelekong Bandung
Kantor Pertanahan Kota Bandung Gelar Medical Check Up Bersama Kimia Farma, Dorong Kinerja Pegawai Lebih Optimal
KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Liar, Masyarakat Dilarang untuk Membuka
APINDO Jabar Dorong Kepastian Investasi di Tengah Penataan Tata Ruang, Soroti Dampak Alih Fungsi Lahan

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:28 WIB

Drama Kolosal “Peuting Munggaran” Tandai Puncak Milangkala Tatar Sunda

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:00 WIB

KDM Dukung Pembuatan Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota Binokasih

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:47 WIB

Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Bandung Tindak Tegas Puluhan WNA Bermasalah di Subang

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:52 WIB

Narkoba Disembunyikan di Organ Intim, Aksi Pengunjung Wanita Digagalkan Petugas Lapas Narkotika Jelekong Bandung

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:22 WIB

Kantor Pertanahan Kota Bandung Gelar Medical Check Up Bersama Kimia Farma, Dorong Kinerja Pegawai Lebih Optimal

Berita Terbaru