BANDUNG,METROJABAR.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap praktik tambang dan pengolahan emas ilegal di Bukit Pongkor Kecamatan Nanggung dan Kecamatan Leuwiliang kabupaten Bogor. Dalam aksinya, sindikat kejahatan ini dapat meraup keuntungan miliaran rupiah setiap bulannya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Maret hingga April 2026. Pihaknya menangkap empat orang pelaku, berikut berbagai barang bukti.
“Kami ungkap pada bulan Maret sampai dengan bulan April di TKP Bukit Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Kami sudah melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda,”ucapnya di Mapolda Jawa Barat Kamis 30 April 2016.
Dikatakannya juga, peran empat orang tersangka yang ditangkap berbeda beda. Pihaknya kata Wirdhanto mengungkap kasus mulai dari hulu (penambang) hingga pengolahan emas.
Dijelaskannya, tersangka M berperan sebagai penyedia tanah dan batuan yang mengandung logam, emas, dan perak. M juga mengolah sendiri batuan dan tanah di rumahnya hingga berbentuk gumpalan emas mentah.
Emas mentah yang masih mengandung berbagai unsur logam, kemudian di jual M kepada EM. EM merupakan pelaku pengolahan emas mentah, menjadi gumpalan emas murni.
“Saudara EM ini yang mengolah dan sudah beroperasi dari sejak tahun 2005. Emas mentah atau jendil seberat 7,2 gram tersebut, itu rencana dibeli dengan harga kurang lebih Rp 8 juta,”jelasnya.
“Kalau penghitungan sekarang itu, harga sekarang itu Rp 3 juta dikali 41 persen kadar, dikali 7,2 gram dari barang bukti yang ada. Berarti ini bisa dikatakan Rp 1.230 juta per gramnya untuk pembelian dari jendil itu sendiri,”tambah dia.
Dari tangan EM, lanjut dia, kemudian tersangka lainnya berinisial MNL mengolahnya menjadi emas batang dengan ukuran yang bervariasi, mulai dari 25 gram, 50 gram, dan 100 gram.
Emas batangan tersebut kemudian dijual kepada penampung lanjutan yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri, tersangka HMA.
“Saudara HMA, ini menjual emas kurang lebih Rp2,5 juta per gramnya, menyesuaikan harga emas tentunya. Dan kadarnya tadi disampaikan sudah 24 karat ya, itu sudah 99,80 persen. Dan untuk 1 bulan berdasarkan keterangan tersangka bisa memperoleh keuntungan mencapai Rp5 Miliar dengan penjualan 2 kilo sampai dengan 2,5 kilo per bulannya,” kata dia.
Wirdhanto menegaskan, pihaknya akan menelusuri sindikat tindak pidana tersebut dari mulai penambang ilegal hingga penampung emas. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman karena diduga adanya aktor intelektual dibalik sindikat tambang emas tersebut.
“Kami tentunya dari Ditreskrimsus Polda Jabar akan terus mengembangkan tersangka-tersangka lainnya. Karena tidak menutup kemungkinan ya, tentunya akan ada aktor intelektual ataupun penampung lainnya yang perlu dilakukan langkah penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan keempat tersangka tersebut saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Penulis : Agus Kusmayadi
Editor : Tim Metrojabar
Sumber Berita : Wawancara












