Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

- Reporter

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berlaku untuk tunggakan hingga 2024, perpanjangan hanya bayar pajak tahun 2025.

Berlaku untuk tunggakan hingga 2024, perpanjangan hanya bayar pajak tahun 2025.

BANDUNG, METROJABAR.CO.ID– Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

KDM sapaan akrab Dedi Mulyadi menjelaskan masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret – 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).

Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

“Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Selain itu, program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” kata Dedi Taufik

“Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Dedi Taufik.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.***

Facebook Comments Box

Editor : Agus Kusmayadi

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Layanan Setara Kepada Konsumen Menjadi Prioritas Bagi KAI Daop 2 Bandung
Anggaran Pusat untuk Daerah Dipotong 24,7 Persen,Iswara Minta KDM Genjot PAD
Jabar Komitmen Bangun SPPG Bersertifikat Laik Higiene Sanitasi
Jawa Barat Jadi Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Nasional
KDM: Ekspor Lancar, Ekonomi Warga Ikut Bergerak
KDM: Gerakan Poe Ibu Bukan Baru, Hanya Menghidupkan Kembali Tradisi Gotong Royong
KAI Daop 2 Bandung Umumkan Pemenang Lomba Foto HUT ke-80 PT KAI
Kolaborasi Pegadaian–ITB Hadirkan Inovasi Digital untuk Layanan Masa Depan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:18 WIB

Buruh Jawa Barat Minta Pemerintah Indonesia Aktif Perjuangan Keadilan Palestina

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:37 WIB

RSUD Welas Asih Raih Peringkat Kedua Faskes Berkomitmen Terbaik

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Isu Negatif Disanggah, Program BUMDes Surabaya Garut Dinilai Sesuai Aturan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Bupati Garut Tetapkan Status KLB Keracunan MBG di Kadungora Garut

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:36 WIB

Korban Keracunan MBG di Kadungora Garut Bertambah Menjadi 299 Orang

Selasa, 30 September 2025 - 18:16 WIB

Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan MBG, Tiga Sekolah Terdampak

Minggu, 28 September 2025 - 21:02 WIB

DPPA Jabar Kasih Pemahaman Pelajar Agar Tidak Terlibat Aksi Anarkis

Minggu, 28 September 2025 - 11:29 WIB

KDM Tutup Sementara Tambang di Parung Panjang

Berita Terbaru

Herman Suryatman, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.

Uncategorized

Jabar Komitmen Bangun SPPG Bersertifikat Laik Higiene Sanitasi

Sabtu, 11 Okt 2025 - 11:24 WIB