Kuasa Hukum LSM GMBI Sesalkan YT Mangkir Sidang di PN Sumedang

- Reporter

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum LSM GMBI Sesalkan YT Mangkir Sidang di PN Sumedang.

Kuasa Hukum LSM GMBI Sesalkan YT Mangkir Sidang di PN Sumedang.

BANDUNG, METROJABAR.CO.ID— Sidang dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan mantan pengurus LSM GMBI, YT terkait pengelolaan keuangan lembaga, kembali akan digelar pada 8 April 2025.

Agenda sidang nanti, soal kesaksian atau pembuktian dari YT selalu tergugat.

Disampaikan Kuasa Hukum LSM GMBI, Herry Suhandi, S.H.,M.H. didampingi A Rahmat Sekjen DPP LSM GMBI kepada wartawan, Selasa 25 Maret 2025.

Ia berharap gugatannya bisa dikabulkan oleh majelis hakim secara keseluruhan.

Diketahui, kata dia, YT telah menyalahgunakan uang yang masuk ke lembaga, tapi tak ada laporannya.

“Uang tersebut, diantaranya untuk biaya diklat, rakernas, biaya pengobatan ketum dan yang lainnya. Bahkan, ada kendaraan milik lembaga yang belum dikembalikan oleh YT,” ujar dia.

Disampaikan, bahwa sidang terakhir sebelumnya agenda pembuktian dari penggugat.

“Kami menghadirkan bukti dan saksi. Dan, saksi diantaranya para ketua distrik yang menyampaikan perihal uang untuk lembaga dan membenarkan transfernya kepada YT,” ujar dia.

Disampaikan, kesaksian para distrik menjadi penguatan kebenaran soal ada aliran dana, dan tak ada pertanggung jawabannya.

Menurutnya, kenapa YT tak melaporkan yamg sementara keuangan masuk ke rekening pribadinya?.

“YT pun hanya menyerahkan mutasi rekening saja, tapi pihak kita memgaudit sendiri,” ucapnya.

Sekali lagi, ia berharap gugatannya bisa dikabulkan majelis hakim secara menyeluruh.

Ia menyesalkan sikap YT yang tak hadir dalam agenda sidang sebelumnya.

“Ya, YT tidak hadir dalam persidangan yang ternyata sedang berproses hukum juga di Polres Sumedang dalam soal kasus berbeda,” ucapnya.

Mendalami kabar tersebut, pihaknya pun sempat kroscek ke Mapolres Sumedang, dan dibenarkan jika YT sedang berproses hukum dalam kasus penipuan terhadap seseorang. Bahkan, kata dia, kata Polisi bahwa saudara YT sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Tapi, kata dia, kasus tersebut tak akan menghambat gugatannya yang sedang berjalan di pengadilan.

Secara terpisah, Kasie Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya, S.H tak membalas pesan singkat melalui WhatsApp ketika dihubungi wartawan. ***

Facebook Comments Box

Editor : Agus Kusmayadi

Sumber Berita : Lipsus

Berita Terkait

Berkinerja Tinggi, Pemprov Jabar Berhasil Turunkan Tingkat Kemiskinan dan Pengangguran
Megawati Perintahkan PDI Perjuangan Jabar Turun Tangan Selamatkan Satwa Bandung Zoo
Ramadan 2026 di Lapas Sukamiskin Bandung Hadirkan Pembinaan Spiritual yang Humanis dan Menyentuh
Akhiri Safari Ramadhan,Kakanwil Ditjenpas Jabar Pastikan Layanan Ibadah dan Keamanan Berjalan lancar
Jawa Barat Jadi Titik Strategis Mudik 2026, Kementerian HAM Lakukan Pengamatan Layanan Publik
Semangat Ramadhan, Universitas Teknologi Nusantara Gelar Kegiatan Berbagi
Jurnalis Hukum Bandung: Restorative Justice di KUHP Baru Perlu Pengawasan Ketat Media
KDM Pesan Segera Atasi Banjir Bekasi

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 07:30 WIB

Megawati Perintahkan PDI Perjuangan Jabar Turun Tangan Selamatkan Satwa Bandung Zoo

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:35 WIB

Ramadan 2026 di Lapas Sukamiskin Bandung Hadirkan Pembinaan Spiritual yang Humanis dan Menyentuh

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:05 WIB

Akhiri Safari Ramadhan,Kakanwil Ditjenpas Jabar Pastikan Layanan Ibadah dan Keamanan Berjalan lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:02 WIB

Jawa Barat Jadi Titik Strategis Mudik 2026, Kementerian HAM Lakukan Pengamatan Layanan Publik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:57 WIB

Semangat Ramadhan, Universitas Teknologi Nusantara Gelar Kegiatan Berbagi

Berita Terbaru

Rumah kediaman Wakil DPRD Jabar,Ono Surono di kawasan Kel. Gumuruh,Kec.Batununggal,Kota Bandung.

Uncategorized

KPK Geledah Rumah Kediaman Ono Surono di Bandung

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:06 WIB