KDM: Pidana Kerja Sosial Ringankan Beban Negara

- Reporter

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

BEKASI,METROJABAR.CO.ID-Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut baik perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Menurut KDM, sapaan Dedi Mulyadi, penerapan pidana kerja sosial merupakan mimpinya yang terwujud.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemdaprov Jabar terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana dilaksanakan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025). Kepala daerah di Jabar juga turut melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah.

KDM menuturkan, pelaku pidana di bawah lima tahun tidak harus selalu mendapatkan hukuman penjara. Hukuman bagi pelaku pidana ringan, kata KDM, dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dan berbasis masyarakat.

KDM yakin, hukuman kerja sosial dapat mengubah pelaku pidana ke arah lebih baik dan produktif.

Selain itu, pelaksanaan pidana kerja sosial dapat meringankan beban anggaran negara, terutama lapas. Dengan hukuman sosial, jumlah penghuni lapas akan berkurang sehingga mengurangi anggaran makan dan minum.

“Ketika orang di dalam penjara, dia harus diberi makan, diberi minum, harus ada tenaga pendamping, pengawas, itu kan ada uang negara yang terserap, tetapi produktivitasnya rendah menurut saya. Ketika dia masuk dalam kategori hukuman menjadi pekerja sosial, maka ada produktivitas yang dilahirkan, bukan hanya mengurangi beban negara,” tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana menuturkan, salah satu indikator pelaku pidana mendapatkan hukuman sosial yakni hukuman di bawah lima tahun. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Nanti pelaku tindak pidana itu akan diberikan semacam sanksi yang tidak masuk ke penjara. Ya, tadi melakukan pekerjaan sosial dengan masyarakat setempat,” ucap Asep.

Asep mengatakan, bentuk hukuman sosial kepada pelaku pidana ringan akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Salah satu tujuannya agar hukuman sosial yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan pembangunan daerah.

“Kerja sosial itu juga kemudian tidak boleh mengganggu mata pencaharian pokok pelaku, tidak boleh kemudian juga mengurangi pelaku usaha mencari nafkahnya, nanti kita sesuaikan,” kata Asep.***

Facebook Comments Box

Editor : Agus Kusmayadi

Sumber Berita : Humas Jabar

Berita Terkait

Drama Kolosal “Peuting Munggaran” Tandai Puncak Milangkala Tatar Sunda
KDM Dukung Pembuatan Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota Binokasih
Kirab Budaya Digelar di Bandung, Catat Rute dan Kantong Parkirnya
Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Bandung Tindak Tegas Puluhan WNA Bermasalah di Subang
Narkoba Disembunyikan di Organ Intim, Aksi Pengunjung Wanita Digagalkan Petugas Lapas Narkotika Jelekong Bandung
Kantor Pertanahan Kota Bandung Gelar Medical Check Up Bersama Kimia Farma, Dorong Kinerja Pegawai Lebih Optimal
KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Liar, Masyarakat Dilarang untuk Membuka
APINDO Jabar Dorong Kepastian Investasi di Tengah Penataan Tata Ruang, Soroti Dampak Alih Fungsi Lahan

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:28 WIB

Drama Kolosal “Peuting Munggaran” Tandai Puncak Milangkala Tatar Sunda

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:00 WIB

KDM Dukung Pembuatan Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota Binokasih

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:47 WIB

Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Bandung Tindak Tegas Puluhan WNA Bermasalah di Subang

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:52 WIB

Narkoba Disembunyikan di Organ Intim, Aksi Pengunjung Wanita Digagalkan Petugas Lapas Narkotika Jelekong Bandung

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:22 WIB

Kantor Pertanahan Kota Bandung Gelar Medical Check Up Bersama Kimia Farma, Dorong Kinerja Pegawai Lebih Optimal

Berita Terbaru