JAKARTA,METROJABAR.CO.ID-Tim hukum THYGO & Co secara resmi mengirimkan somasi kepada 34 kantor media yang dianggap telah menayangkan berita tidak akurat mengenai Aron Geller. Somasi tersebut menekankan pelanggaran terhadap prinsip dasar jurnalisme, terutama verifikasi dan keberimbangan, sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Menurut tim kuasa hukum, banyak media mempublikasikan informasi tentang kewarganegaraan dan identitas Aron Geller tanpa meminta konfirmasi. Bahkan, muncul tuduhan soal kepemilikan e-KTP Indonesia, yang kemudian dibantah Disdukcapil Cianjur melalui surat resmi.
Somasi paling tegas ditujukan kepada sejumlah media nasional,yang mempublikasikan sejumlah video dengan jutaan penonton di berbagai platform.
THYGO & Co menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 UU Pers, tidak berimbang, dan berpotensi membahayakan keselamatan klien.
“Kami dari THYGO & Co menyampaikan somasi kepada 34 media nasional atas pemberitaan yang terbukti tidak akurat mengenai identitas dan status kewarganegaraan klien kami, Aron Geller. Karena, berasal Rusia bukan Israel seperti yang diberitakan,” ujar Taufik H. Nasution dalam siaran pers, Senin (24/11/2025).
Dalam somasinya, kuasa hukum meminta empat hal: pencabutan berita, klarifikasi, permintaan maaf, dan pemberian ganti rugi. Jika dalam tujuh hari tidak direspons, THYGO & Co menyatakan siap mengajukan gugatan dan membuat laporan pidana.
“Kami meminta pencabutan berita, klarifikasi, permintaan maaf, dan pemberian ganti rugi. Jika dalam tujuh hari tidak direspons, THYGO & Co menyatakan siap mengajukan gugatan dan membuat laporan pidana,” katanya.
Kuasa hukum berharap langkah ini menjadi penguatan profesionalisme media agar tidak lagi menyiarkan informasi tanpa verifikasi.
Meski demikian, Taufik menegaskan ruang dialog profesional tetap terbuka demi penyelesaian sesuai mekanisme hukum.
Somasi juga dikirimkan kepada sejumlah media besar dan platform nasional lainnya. Kuasa hukum menekankan bahwa pemuatan hak jawab tidak menghapus tanggung jawab atas kesalahan pemberitaan awal.***
Editor : Agus Kusmayadi
Sumber Berita : Rilis












