BANDUNG,METROJABAR.CO.ID-Dugaan kasus penganiayaan terhadap Sandy Prananta seorang pengusaha yang juga anggota Peradi Kota Bandung oleh JJS seorang Dokter RS swasta di Kota Bandung masih ditangani oleh aparat kepolisian Polsek sLSukajadi.
Belum ditetapkannya pelaku sebagai tersangka oleh polisi mengundang reaksi dari anggota Peradi lainnya,sebagai bentuk keprihatinan sesama anggota Peradi,sejumlah anggota Peradi mendatangi Polsek Sukajadi,Kota Bandung pada Kamis (8/1/2026).
Kedatangan para pengacara ini guna melalukan audisi dengan Kapolsek Sukajadi untuk mendesak agar polisi segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya.
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Bandung menyatakan sikap tegas dan dukungan penuh terkait perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa anggotanya, Advokat Sandy Prananta, S.H., M.B.A.
Wakil Ketua DPC Peradi Kota Bandung, Ramsen Marpaung, didampingi Sekretaris DPC Peradi Kota Bandung, Rachman Artita, mengapresiasi langkah kepolisian, khususnya Polsek Sukajadi, yang telah meningkatkan status kasus tersebut menjadi penyidikan.
“Kami selaku pengurus DPC Peradi Kota Bandung mengapresiasi Polsek Sukajadi yang telah menaikkan status kasus ke penyidikan. Ini adalah bentuk tindak lanjut hukum yang tepat sesuai dengan bukti awal yang ditemukan,” ujar Ramsen.
Ramsen menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi pada 16 Desember 2025 di lingkungan Komplek Kumala Garden, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Berdasarkan laporan, korban diduga mengalami kekerasan fisik menggunakan alat pemukul.
“Akibat kejadian tersebut, rekan kami mengalami luka robek di kepala yang memerlukan 16 jahitan, serta lebam dan memar di leher maupun tangan,” kata Ramsen, seraya menambahkan bahwa korban sempat menjalani perawatan medis di RS Santo Borromeus Bandung.
Serangan Terhadap Profesi
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DPC Peradi Kota Bandung, Rachman Artita, menegaskan bahwa DPC Peradi Kota Bandung tidak akan tinggal diam. Pihaknya memberikan dukungan penuh baik secara hukum maupun profesional agar hak-hak korban sebagai advokat dan warga negara terlindungi.
“Kami menegaskan bahwa advokat adalah pejuang hukum dan penegak keadilan. Kekerasan terhadap advokat adalah serangan terhadap profesi hukum itu sendiri,” ujar Artita.
DPC Peradi Kota Bandung memastikan akan memantau secara aktif perkembangan penyidikan ini, termasuk mengawal kemungkinan penetapan tersangka dan tahapan hukum berikutnya. Ramsen dan Rachman juga mengimbau seluruh anggota dan masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses ini kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan memastikan kasus ini ditangani dengan penuh profesionalisme dan perlindungan hukum yang memadai,” tutup Artita.***
Penulis : Agus Kusmayadi
Editor : Agus Kusmayadi
Sumber Berita : Liputan












