BANDUNG,METROJABAR.CO.ID-Pro kontra mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (HUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang efektif diberlakukan mulai 2 Januari 2026 terus bergulir di tengah masyarakat.
Menyikapi hal tersebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengaku sangat mengapresiasi pemerintah yang berani menerapkan Undang-Undang KUHP dan KUHAP baru.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Umum DPN Peradi sekaligus Ketua Dewan Penasehat DPC Peradi Bandung,Roely Panggabean seusai menghadiri kegiatan Natal bersama DPC Peradi Kota Bandung,pada jumat (9/01/2026).
“KUHP dan KUHAP baru ini merupakan seratus persen murni karya anak bangsa dan perlu dijunjung tinggi, karena selama ini hukum kita menggunakan KUHP dan KUHAP peninggalan jalan Belanda”,ujar Roely.
Menurut Roely dalam KUHP dan KUHAP baru ini sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan posisi Advokat diperkuat.
“Menurut kami ini langkah maju,dimana di dalam Undang-undang ini ak kasasi manuasi didukung setinggi-tinngginya dan kedudukan kita sebagai Advokat diperkuat”, katanya.
Jika ada yang mengatakan KUHP dan KUHAP baru ini menciderai demokrasi maka mereka tidak memahami isi Undang-Undang itu.
“Kalo ada suara-suara yang mengatakan undang-undang ini tidak menghargai demokrasi dan sebagainya itu tidak memahami persis A sampai Z Undang-Undang itu,” tegas Roely.
Sementara itu menurut Ketua Panitia Natal Peradi Bandung,Dulianan Lumbanraja,kegiatan Natal yang digelar DPC Peradi Bandung ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang menjunjung tinggi nilai toleransi antar umat beragama.
“DPC Peradi Bandung sendiri rutin melakukan kegiatan perayaan seluruh umat beragama yang di ikuti oleh para Advokat lintas Agama,” ujar Dulianan.
Diharapkan dengan kerukunan toleransi antar umat beragama yang dilakukan para Advokat di Peradi Bandung dapat memberikan contoh kepada masyarakat bahwa walaupun berbeda keyakinan tapi dapat hidup berdampingan secara rukun damai dan sejahtera.
“Kami berharap kerukunan toleransi antar umat beragama yang dilakukan para Advokat Peradi Kota Bandung ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat,walaupun berbeda keyakinan tapi dapat hidup berdampingan secara rukun dan damai,” tutupnya.***
Penulis : Agus Kusmayadi
Editor : Agus Kusmayadi
Sumber Berita : Liputan












