METRO JABAR.CO.ID — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) melalui pelaksanaan Operasi Gabungan “Wirawaspada” Tahun 2026 di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, kemarin.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 21 orang asing dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, sementara 18 lainnya diberikan surat peringatan untuk melengkapi dokumen perizinan mereka.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus penegakan hukum keimigrasian guna menjaga ketertiban administrasi, stabilitas keamanan, dan kepatuhan warga asing terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Operasi Wirawaspada dilaksanakan serentak oleh jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia pada 7 hingga 10 April 2026.
Pelaksanaan operasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dilakukan di sejumlah titik di Kabupaten Subang. Tim pengawasan keimigrasian melakukan pemeriksaan di kawasan Cipeundeuy pada 8 April 2026 dan dilanjutkan ke wilayah Cipunagara pada 9 April 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan secara profesional dan humanis, dengan tetap mengedepankan ketegasan dalam penegakan hukum.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 18 orang asing yang diberikan surat peringatan dan diminta segera memperbaiki dokumen perizinannya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdapat 21 orang asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan dan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi,” ujar Novyandri.
Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan orang asing menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh aktivitas warga negara asing di Indonesia berjalan sesuai aturan hukum dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan maupun iklim investasi.
Berdasarkan hasil pendataan, mayoritas warga asing yang terjaring dalam operasi tersebut berasal dari Republik Rakyat Tiongkok. Dari 18 orang yang menerima surat peringatan, sebanyak 17 orang merupakan warga negara Tiongkok dan satu orang berkewarganegaraan Vietnam. Sementara itu, dari 21 orang yang dikenai deportasi, sebanyak 20 orang berasal dari Tiongkok dan satu lainnya berasal dari Vietnam.
Novyandri menegaskan bahwa tindakan administratif keimigrasian dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga asing terhadap aturan yang berlaku selama berada di Indonesia.
“Melalui tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mendorong kepatuhan seluruh warga negara asing terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung memastikan kegiatan pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di seluruh wilayah kerjanya. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan ketertiban di bidang keimigrasian ***












