Kemenkum Jabar Lakukan Harmonisasi Raperda dan Raperwal Kota Tasikmalaya

- Reporter

Senin, 3 Februari 2025 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat menggelar rapat harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Wali (Raperwal) Kota Tasikmalaya pada Senin pagi, 3 Februari 2025.

Rapat yang dilaksanakan secara virtual ini diadakan di Ruang Ismail Saleh dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kemenkum Jabar untuk memastikan keselarasan perumusan norma dalam peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, sesuai dengan arahan dari Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar.

Acara ini juga dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Jabar, Funna Maulia Massaile, membuka rapat dengan menyampaikan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan Raperda dan Raperwal.

Dalam sambutannya, Funna mengingatkan pentingnya proses ini agar tercipta peraturan yang efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat ini membahas dua topik utama. Pertama, mengenai Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Raperda ini bertujuan untuk mengatasi masalah permukiman kumuh, yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menata dan meningkatkan kualitas kawasan permukiman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Topik kedua adalah Raperwal tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan. Raperwal ini bertujuan untuk memperkuat sistem layanan yang mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan masyarakat miskin, serta memberikan rujukan kepada program penanganan kemiskinan di pusat dan daerah. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas layanan sosial di tingkat lokal, sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial No. 15 Tahun 2016, Acara dilanjutkan dengan pemaparan***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Daop 2 Bandung Tambah Kereta Dibeberapa Rangkaian Pada Libur Tahun Baru Islam 1447 H
Ono Surono Bantah Perintahkan Kades Pasir Munjul Kritisi Dedi Mulyadi
KA Siliwangi Jadi Transportasi Pilihan Masyarakat Cianjur Saat Libur Idul Adha 2025
Soekarno Historical Fun Run Sukses Digelar di Bandung, Ribuan Peserta Dihibur Juicy Luicy
PDI Perjuangan Jabar: Idul Adha Momentum Kuatkan Semangat Berkorban
Perkuat Sinergi Pariwisata, Kadisparbud Jabar Tinjau Destinasi Unggulan di Pangandaran
Perkuat Talenta Digital, KDM Resmi Luncurkan Jabar Istimewa Digital Academy 2025
Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan di Masa Libur Idul Adha

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:40 WIB

Daop 2 Bandung Tambah Kereta Dibeberapa Rangkaian Pada Libur Tahun Baru Islam 1447 H

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:40 WIB

Ono Surono Bantah Perintahkan Kades Pasir Munjul Kritisi Dedi Mulyadi

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:27 WIB

Soekarno Historical Fun Run Sukses Digelar di Bandung, Ribuan Peserta Dihibur Juicy Luicy

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:03 WIB

PDI Perjuangan Jabar: Idul Adha Momentum Kuatkan Semangat Berkorban

Kamis, 5 Juni 2025 - 20:07 WIB

Perkuat Sinergi Pariwisata, Kadisparbud Jabar Tinjau Destinasi Unggulan di Pangandaran

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:52 WIB

Perkuat Talenta Digital, KDM Resmi Luncurkan Jabar Istimewa Digital Academy 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:29 WIB

Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan di Masa Libur Idul Adha

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:41 WIB

“Badai Emas” Kembali! Pegadaian Hadirkan Hadiah Tabungan Emas hingga Paket Haji untuk Nasabah Setia

Berita Terbaru