Kemenkum Jabar Lakukan Harmonisasi Raperda dan Raperwal Kota Tasikmalaya

- Reporter

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat menggelar rapat harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Wali (Raperwal) Kota Tasikmalaya pada Senin pagi, 3 Februari 2025.

Rapat yang dilaksanakan secara virtual ini diadakan di Ruang Ismail Saleh dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kemenkum Jabar untuk memastikan keselarasan perumusan norma dalam peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, sesuai dengan arahan dari Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar.

Acara ini juga dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Jabar, Funna Maulia Massaile, membuka rapat dengan menyampaikan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan Raperda dan Raperwal.

Dalam sambutannya, Funna mengingatkan pentingnya proses ini agar tercipta peraturan yang efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat ini membahas dua topik utama. Pertama, mengenai Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Raperda ini bertujuan untuk mengatasi masalah permukiman kumuh, yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menata dan meningkatkan kualitas kawasan permukiman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Topik kedua adalah Raperwal tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan. Raperwal ini bertujuan untuk memperkuat sistem layanan yang mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan masyarakat miskin, serta memberikan rujukan kepada program penanganan kemiskinan di pusat dan daerah. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas layanan sosial di tingkat lokal, sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial No. 15 Tahun 2016, Acara dilanjutkan dengan pemaparan***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkinerja Tinggi, Pemprov Jabar Berhasil Turunkan Tingkat Kemiskinan dan Pengangguran
Megawati Perintahkan PDI Perjuangan Jabar Turun Tangan Selamatkan Satwa Bandung Zoo
Ramadan 2026 di Lapas Sukamiskin Bandung Hadirkan Pembinaan Spiritual yang Humanis dan Menyentuh
Akhiri Safari Ramadhan,Kakanwil Ditjenpas Jabar Pastikan Layanan Ibadah dan Keamanan Berjalan lancar
Jawa Barat Jadi Titik Strategis Mudik 2026, Kementerian HAM Lakukan Pengamatan Layanan Publik
Semangat Ramadhan, Universitas Teknologi Nusantara Gelar Kegiatan Berbagi
Jurnalis Hukum Bandung: Restorative Justice di KUHP Baru Perlu Pengawasan Ketat Media
KDM Pesan Segera Atasi Banjir Bekasi

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 07:30 WIB

Megawati Perintahkan PDI Perjuangan Jabar Turun Tangan Selamatkan Satwa Bandung Zoo

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:35 WIB

Ramadan 2026 di Lapas Sukamiskin Bandung Hadirkan Pembinaan Spiritual yang Humanis dan Menyentuh

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:05 WIB

Akhiri Safari Ramadhan,Kakanwil Ditjenpas Jabar Pastikan Layanan Ibadah dan Keamanan Berjalan lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:02 WIB

Jawa Barat Jadi Titik Strategis Mudik 2026, Kementerian HAM Lakukan Pengamatan Layanan Publik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:57 WIB

Semangat Ramadhan, Universitas Teknologi Nusantara Gelar Kegiatan Berbagi

Berita Terbaru

Rumah kediaman Wakil DPRD Jabar,Ono Surono di kawasan Kel. Gumuruh,Kec.Batununggal,Kota Bandung.

Uncategorized

KPK Geledah Rumah Kediaman Ono Surono di Bandung

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:06 WIB