Kapolda Jabar Tegaskan akan Tindak Pelaku Anarkis pada Aksi Ujukrasa Buruh di Bandung

- Reporter

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Pol Rudi Setiawan, Kapolda Jawa Barat.

Irjen Pol Rudi Setiawan, Kapolda Jawa Barat.

BANDUNG,METROJABAR.CO.ID – Situasi di kawasan Simpang Dago, Kota Bandung, dipastikan telah kondusif pada Jumat (01/05/2026) malam pascaaksi unjuk rasa yang berakhir anarkis.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menegaskan bahwa pihak kepolisian bersama unsur TNI dan Pemerintah Daerah telah berhasil mengendalikan keadaan.

“Malam ini situasi sudah terkendali. Kelompok pelaku tindak pidana, atau yang saya sebut sebagai kelompok kriminal dari kelompok tertentu, telah membubarkan diri,” ujar Irjen Pol. Rudi Setiawan dalam keterangannya kepada awak media dilokasi. Jumat (01/06/2026) malam.

Kapolda menjelaskan bahwa kericuhan ini dipicu oleh massa tidak dikenal yang muncul pada sore hari. Padahal, agenda peringatan Hari Buruh (May Day) di Jawa Barat sebelumnya telah direncanakan berjalan damai.

Berdasarkan data kepolisian, massa buruh di Jawa Barat mayoritas merayakan May Day di Jakarta bersama Presiden. Sementara itu, aksi orasi mahasiswa di depan gedung DPRD Jabar pun telah selesai dengan tertib.

“Sore hari muncul sekelompok orang tidak dikenal menggunakan baju hitam dan penutup muka. Mereka membawa bom molotov, bensin, hingga alat pemukul. Mereka bukan melakukan unjuk rasa, melainkan perusakan,” ungkapnya.

Meskipun pihak keamanan telah memberikan imbauan untuk membubarkan diri, kelompok tersebut mengabaikan peringatan dan justru melakukan perusakan di sejumlah titik di Kota Bandung. Beberapa fasilitas publik yang menjadi sasaran anarkisme antara

Videotron dan sejumlah CCTV milik Pemerintah Daerah, Fasilitas lampu lalu lintas (traffic light), Pos Polisi yang mengalami kerusakan fisik, Aksi sweeping terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan hukum.

Polda Jabar menegaskan tidak akan menoleransi tindakan kriminal tersebut. Irjen Pol. Rudi Setiawan menyebutkan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 258 KUHP terkait perusakan fasilitas umum dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

“Langkah penegakan hukum sudah kami ambil. Beberapa orang telah kami amankan, namun jumlah pastinya masih dalam proses pendataan. Kami memiliki bukti kuat terkait apa yang mereka persiapkan dan lakukan,” tegasnya.

Keamanan Tetap Disiagakan

Hingga saat ini, personel gabungan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, dan Kodam III/Siliwangi tetap disiagakan di titik-titik rawan untuk menjamin keamanan masyarakat.

“Kami berkewajiban memberikan perlindungan kepada warga Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Kami pastikan kelompok kriminal yang membahayakan petugas dan masyarakat ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Irjen Pol. Rudi Setiawan.

Sementara itu menurut Kabid Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandung mengungkapkan, beruntung tidak ada korban atas aksi pengrusakan ini.

“Yang terbakar pos polisi, satu kios dan baliho kita luncurkan 3 unit lancar dan terkendali,”ujarnya.***

Facebook Comments Box

Penulis : Agus Kusmayadi

Editor : Tim Metrojabar

Sumber Berita : Wawancara

Berita Terkait

Polda Jabar Ungkap Penambang dan Pengolahan Emas Ilegal di Bukit Pongkor Bogor
Polisi Tahan Lansia di Garut Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:36 WIB

Kapolda Jabar Tegaskan akan Tindak Pelaku Anarkis pada Aksi Ujukrasa Buruh di Bandung

Kamis, 30 April 2026 - 22:27 WIB

Polda Jabar Ungkap Penambang dan Pengolahan Emas Ilegal di Bukit Pongkor Bogor

Selasa, 21 April 2026 - 12:15 WIB

Polisi Tahan Lansia di Garut Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Berita Terbaru